Please follow & like us :)
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook | Foto Bugil – SAKONGKIU, Seorang pemuda berinisial Sn (24) ditangkap setelah menyebarkan Foto Selingkuhan, S (31), tanpa busana
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya menyampaikan kasus penyebaran Foto Telanjang korban bermula setelah keduanya menjalin hubungan terlarang. S yang sudah bersuami selingkuh dengan Sn.
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook | Foto Bugil – Selama berselingkuh, keduanya sering melakukan panggilan Video Foto Bokep melalui gawainya.
Oleh pelaku, korban sempat diminta beraksi tanpa busana.
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook
Nonton / Download Istri idaman berjilbab bugil buat selingkuhan hanya di cerita Sex dewasa, foto bokep terbaru Bokep Berjilbab, Video Bugil bokep online indonesia istri binal >> KLIK <<
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook | Foto Bugil – Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, korban menyadari perbuatannya salah dan berniat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang selama ini mereka jalani.
Namun pelaku tak terima dan mengancam akan menyebarkan gambar. Oleh korban, ancaman itu tak diindahkan.
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook | Foto Bugil – Pelaku lalu menyebarkan foto korban melalui media sosial.
S yang tak terima dengan tindakan itu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul.
Akhirnya, pada Rabu (13/6/2018) atau dua hari menjelang Idul Fitri, pelaku dijebak oleh polisi dengan bantuan korban.
“Kami minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.Saat itulah kemudian pelaku berhasil kami bekuk,” katanya
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook | Foto Bugil – Pelaku mengaku nekat menyebarkan foto korban tanpa busana lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya.
Foto Gadis Cantik Telanjang di Facebook | Foto Bugil – Pelaku menggunakan akun palsu lalu memposting puluhan foto korban di akun Instagram dan Facebook.
Sn sendiri memanfaatkan kondisi rumah tangga korban yang sedang dalam masalah dengan suaminya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul,” pungkasnya.