Please follow & like us :)
Cara Daftar Paspor Secara Online di Website Imigrasi – SAKONGKIU, Paspor adalah barang wajib yang perlu kamu punya sebelum berpergian ke luar negeri, tetapi mungkin banyak orang tidak mengetahui bagaimana caranya untuk membuatnya. Cara Daftar Paspor Secara Online di Website Imigrasi merupakan salah satu indentitas resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan resmi secara internasional, walaupun beberapa negara juga menetapkan dokumen lain untuk disertakan selain paspor.
Sebelum membuat paspor sebenarnya ada yang perlu kamu tau yaitu bagaimana cara mendaftar paspor secara online, paspor juga sekarang berkembang menjadi E-paspor bukan hanya paspor konvensional yang biasa banyak orang punya. Bedanya E-paspor dengan paspor konvensional ialah chip yang menempel pada paspor kamu, di dalam paspor itu sudah tertera data kamu lengkap.
Sebelum Cara Daftar Paspor Secara Online di Website Imigrasi masuk ke inti sari artikel ini ada baiknya kamu juga mengetahui apa saja jenis paspor.
- Paspor Biasa : Paspor ini merupakan paspor reguler yang biasanya masyarakat indonesia gunakan, paspor ini biasanya berwarna hijau tua yang dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian.
- Paspor Dinas : Yaitu paspor yang diterbitkan untuk kalangan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri sipil yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Biasanya paspor ini berwarna biru yang dikeluarkan oleh kementrian luar negeri yang di acc oleh Sekretariat Negara.
- Paspor Diplomatik : Dengan paspor ini kamu akan mendapatkan kemudahan di negara tujuanmu. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Nah sekarang mari kita bahas bagaimana cara mendaftar paspor secara online:
- Pertama kamu harus masuk website resmi kementrian imigrasi di imigrasi.go.id
- Lalu masuk sub judul Layanan Paspor Online, mudahnya kamu dapat mengunjungi halaman ini https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
- Setelah terbuka halaman tersebut lalu Pra Permohonan Personal, di halaman ini kamu harus mengisi beberapa data sebagai pemohon.
- Jika kamu belum memiliki paspor sebelumnya maka kamu dapat memilih Baru – Paspor Biasa pada isian Jenis Permohonan.
- Kantor Imigrasi diisi dengan lokasi yang akan kamu datangi untuk membuat paspor, kamu dapat memilih yang terdekat dengan lokasi dimana kamu tinggal.
- Email merupakan data yang penting jadi kamu harus memperhatikannya jangan sampai email yang kamu input itu salah karena bukti tanda terima pemohon akan dikirim ke email tersebut.
- Isi nomor identitas dengan nomor KTP kamu sendiri.
- Setelah semua telah kamu isi maka kamu akan masuk ke menu pembayaran dan konfirmasi pembayaran.
Biaya yang harus di bayar
Jenis Paspor | Keterangan | Tarif |
---|---|---|
Paspor Biasa | Buku 48 halaman untuk WNI/orang | Rp.300,000 |
Paspor Biasa | Buku 48 halaman pengganti yang hilang/rusak | Rp.600,000 |
Paspor Biasa | Buku 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam | Rp.300,000 |
Paspor Biasa | Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang | Rp.100,000 |
Paspor Biasa | Buku 24 halaman pengganti yang hilang/rusak | Rp.200,000 |
Paspor Biasa | Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam | Rp.100,000 |
Paspor Biasa | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan | Rp.50,000 |
Paspor Biasa | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang | Rp.100,000 |
Paspor Biasa | Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp.55,000 |
Jenis Paspor | Keterangan | Tarif |
---|---|---|
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | E-Passport 48 Halaman untuk WNI | Rp.600,000 |
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | E-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak | Rp.800,000 |
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | E-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam | Rp.600,000 |
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | E-Passport 24 Halaman untuk WNI | Rp.350,000 |
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | E-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak | Rp.400,000 |
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | E-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam | Rp.350,000 |
PASPOR BIASA ELEKTRONIS | Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp.55,000 |
*Pembayaran bisa dilakukan via layanan bank mandiri misalnya seperti via ATM dan mobile banking.